Senin, 13 Februari 2023, 03:30:39 | Dibaca: 181
Dalam upaya mendukung visi misi Wali Kota Medan, yaitu Medan Kondusif, mewujudkan kenyamanan dan iklim kondusif bagi segenap masyarakat. Camat Medan Amplas, Andrew F. Ayu, S. STP, M. Si menginstruksikan kepada jajaran untuk menghimbau para pelaku usaha agar berjualan/berdagang dilokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Medan Amplas Alwendra Barus beserta jajaran berkolaborasis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan memberikan sosialisasi dan himbuan kepada para pedagang kaki lima (PK5) yang ada di sepanjang jalan protokol Jl. SM Raja Kecamatan Medan Amplas (Rabu, 8/2/2023).
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau semenrara diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai, dan garis sempadan serta menutup saluran drainase secara menerus untuk berjualan/berdagang atau tempat tinggal.
Sehubungan dengan peraturan tersebut tidak dibenarkan pelaku usaha berjualan/berdagang pada lokasi yang tidak diizinkan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan jajaran tetap menghumbau PK5 dengan cara humanis.