Kecamatan Medan Amplas merupakan salah satu Kecamatan yang berada di wilayah Kota Medan dan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1991 tanggal 31 Oktober 1991 dengan luas wilayah secara administratif 1.377,3 Ha yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 77 Lingkungan dengan batas-batas sbb :
Wilayah Kecamatan Medan Amplas berasal dari pemekaran wilayah 3 (tiga) Kecamatan, yaitu wilayah Kecamatan Medan Johor, Medan Denai dan Kecamatan Medan Kota. Secara Koordinat geografis Wilayah Kecamatan Medan Amplas terletak di 96°3' - 98°30' BT dan 2°50' - 4°10' LU dengan keadaan tanah datar dan terletak 14 meter di atas permukaan laut dan berjarak 10 km dari kantor Walikota Medan.