TA 2023
KECAMATAN MEDAN AMPLAS
TAHUN 2024
BAB IV PENUTUP....................................................................................................................... 39
ii
Sistem laporan kinerja instansi pemerintah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta berorientasi kepada hasil (result oriented governement). Sedangkan untuk mengetahui tingkat akuntabilitas perlu adanya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Instansi yang wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan unit kerja mandiri yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Sesuai dengan siklusnya, setelah selesai pelaksanaan tahun anggaran 2023, pemerintah daerah menyusun LKjIP 2023 yang merupakan laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggung jawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. LKjIP berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
Dokumen LKjIP bukan dokumen yang berdiri sendiri, namun terkait dengan dokumen lain yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU), RPJMD/Renstra SKPD, RKPD/Renja SKPD, Penetapan Kinerja (Tapkin), dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Tujuan penyusunan LKjIP adalah menyajikan pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah Kecamatan Medan Amplas dalam mencapai sasaran strategis instansi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja diawal tahun anggaran. Dokumen LKjIP ini dapat digunakan sebagai :
Tugas dan Fungsi SKPD Kecamatan Medan Amplas adalah sesuai dengan Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah: Bab 6 Paragraf 1 Pasal
90. Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan. Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Camat mempunyai tugas :
Struktur Organisasi Kecamatan Medan Amplas mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Walikota Medan Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
SEKSI SARANA DAN PRASARANA |
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
SUBBAG KEUANGAN DAN PENYUSUNAN PROGRAM |
SUB BAGIAN UMUM |
SEKRETARIAT |
CAMAT |
SEKSI SOSIAL |
SEKSI MASYARAKAT |
SEKSI TATA |
KELOMPOK JABATAN |
: Garis Komando
: Garis Koordinasi Komposisi :
Camat : 1 Orang Sekretaris Camat : 1 Orang Kepala Sub Bag : 2 Orang Kepala Seksi : 5 Orang
Fungsional : - Orang
Pelaksana : 26 Orang
Sedangkan uraian tugas dan fungsi masing-masing organisasi kecamatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan adalah :
Sekretariat pada Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan
penyusunan program serta fasilitasi pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pelaksanaan tugas Kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
Sub Bagian Umum dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup administrasi umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris lingkup pengelolaan administrasi keuangan dan penyusunan program.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan Dan Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi:
Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup tata pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
perencanaan, unsur pelaksanaan perumusan kebijakan, unsur pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan atas peraturan perundang-undangan;
Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban Umum menyelenggarakan fungsi:
Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tugas, dan unsur-unsur lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan;
Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris. Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat lingkup sarana dan prasarana wilayah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Sarana Dan Prasarana Wilayah menyelenggarakan fungsi:
Walaupun berbagai keluaran (Output) dan hasil (Outcome) yang dicapai selama tahun 2023 cukup baik, namun penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan tetap masih memiliki permasalahan dan tantangan yang cukup kompleks.
Adapun permasalahan dan tantangan utama penyelenggaraan perencanaan pembangunan selama tahun 2023 dapat disajikan sebagai berikut :
Kata pengantar Daftar Isi
Bab I Pendahuluan
Bab II Perencanaan Kinerja
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, pada suatu kurun waktu tertentu, yang menggambarkan terwujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh intansi pemerintah.
Sedangkan Indikator Kinerja Utama (IKU) adalah merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama instansi pemerintah sesuai dengan tugas, fungsi, dan mandat (core business) yang diembannya. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang dsertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja merupakan perwujudan komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia sehingga terjadi kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Dasar Penetapan Kinerja adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah berupa program/kegiatan yang dituangkan dalam DPA kemudian dibuatlah penetapan kinerja antara atasan dan bawahan untuk menentukan capaian target kinerja yang akan dilaksanakan selama tahun 2023.
Rencana Kinerja yang telah ditetapkan ini merupakan tolok ukur keberhasilan organisasi dan menjadi dasar penilaian dalam evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun anggaran. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif, trasparan dan akuntabel, maka Kecamatan Medan Amplas telah menyusun Penetapan Kinerja (Tapkin) Tahun 2023, adalah sebagai berikut :
TINGKAT SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAHSKPD : KECAMATAN MEDAN AMPLAS TAHUN ANGGARAN 2023
NO. |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
Meningkatnya Kinerja PelayananKecamatan dan Kelurahan |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
B (82,15) |
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat |
96% |
||
2 |
Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Pemerintahan Umum |
Persentase Penanganan Permasalahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial |
99% |
No Program APBD (Rp) P-APBD (Rp)
18.543.912.284,00
9.044.114.788,00
18.441.032.489,00
8.994.023.244,00
214.968.272,00
214.968.272,00
|
NO |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET |
PENJELASAN (RUMUSAN PERHITUNGAN) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
1 |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
B (82,15) |
Total dari Nilai Persepsi Per SKM = Unsur x Nilai Penimbang Total Unsur yang Terisi
Total dari nilai persepsi sembilan unsur pelayanan dengan nilai angka 82,15
Berdasarkan Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/2017. Seluruh indikator diukur dengan skala ordinal. Tingkat pengukuran pada kinerja pelayanan saat ini adalah:
Mutu Kinerja Unit
1 1,00 – 2,5996 25,00 – 64,99 D Tidak Baik 2 2,60 – 3,064 65,00 – 76,60 C Kurang Baik 3 3,0644 – 3,532 76,61 – 88,30 B Baik 4 3,5324 – 4,00 88,31 – 100,00 A Sangat Baik
Penjelasan : Hasil pengukuran secara komprehensif yang diperoleh dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mencakup:
|
|
|
|
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
2 |
Persentase capaian pemberdayaan masyarakat |
96% |
???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? x 100 %
Penjelasan :
% = ???? 100% 2
????????% = ???? ????????????% ???? a = Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun ???? 100% Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023 a = 10 Unit x 100% = 91% 11 Unit
b = Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ???? 100%
b = 7 Pokmas/Ormas x 100% = 100% 7 Pokmas/Ormas |
|
|
|
Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan
Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021. |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
3 |
Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial |
99% |
???????????????????? ????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ????????????????????????
Penjelasan : Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan
Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan /pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. |
Pengukuran kinerja dimaksudkan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan. Pengukuran kinerja mencakup penilaian indikator kinerja sasaran yang tertuang dalam formulir Pengukuran Kinerja (Form PK)
Pengukuran Kinerja didasarkan pada target dan realisasi dengan satuan pengukuran dalam bentuk prosentase, indek, rata-rata, angka dan jumlah. Prosentase pencapaian rencana tingkat capaian, dihitung dengan rumus bahwa semakin tinggi realisasi menggambarkan pencapaian rencana tingkat capaian yang semakin baik.
Penghitungan prosentase pencapaian rencana tingkat capaian (Formulir Pengukuran Kinerja), perlu memperhatikan karakteristik komponen realisasi, dalam kondisi
:
Capaian |
Rencana |
![]() |
![]() |
Memperhatikan tupoksi, maka dalam menghitung pengukuran kinerja rumus yang digunakan adalah rumus 1 seperti tersebut diatas.
Selanjutnya atas hasil pengukuran kinerja, dilakukan evaluasi dan analisis kinerja untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan dan pencapaian sasaran strategi Kecamatan Medan Amplas dan sebab-sebab tercapai dan tidaknya kenerja yang diharapkan untuk mempermudah interpretasi atas pencapaian kinerja sasaran serta indikator sasaran.
Pengukuran tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas tahun 2023 dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasinya. Penilaian pencapaian indikator sasaran menggunakan Penetapan Kinerja tahun 2023 yang
diperbaharui sebagaimana dimuat dalam Bab II.
Tingkat capaian kinerja Kecamatan Medan Amplas Tahun 2023 untuk seluruh indikator dapat diilustrasikan dalam tabel berikut
|
|
No |
Indikator Kinerja |
Target |
Capaian |
||||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
||||||
1 |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
|
Total dari Nilai Persepsi Per Unsur |
|
Total dari Nilai Persepsi Per Unsur SKM = Total Unsur yang Terisi x Nilai Penimbang SKM = 31,28 x 25 = 86,9 9 Total dari nilai persepsi Sembilan unsur pelayanan dengan nilai angka 76,61-88,30 Berdasarkan Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/2017. Seluruh indikator diukur dengan skala ordinal. Tingkat pengukuran pada kinerja pelayanan saat ini adalah:
Mutu
1 1,00 – 2,5996 25,00 – 64,99 D Tidak Baik 2 2,60 – 3,064 65,00 – 76,60 C Kurang Baik 3 3,0644 – 3,532 76,61 – 88,30 B Baik 4 3,5324 – 4,00 88,31 – 100,00 A Sangat Baik
Penjelasan : Hasil pengukuran secara komprehensif yang diperoleh dari pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mencakup: |
||||
SKM =
Total dari nila Berdasarkan dengan skala
Penjelasan : Hasil penguk memperoleh
|
Total Unsur yang Terisi i persepsi sembilan unsur pelayanan d Keputusan Permenpan RB Nomor: 14/ ordinal. Tingkat pengukuran pada kine
uran secara komprehensif yang diperole pelayanan yang mencakup: n Pelayanan kanisme, dan Prosedur Pelayanan yelesaian Pelayanan |
x Nilai Penimbang
engan nilai angka 76,61-88,30 2017. Seluruh indikator diukur rja pelayanan saat ini adalah:
h dari pendapat masyarakat dalam |
|||||||
|
f Pelayanan esifikasi Jenis Pelayanan si Pelaksana Pelayanan |
|
|
No |
Unsur |
IKM |
Mutu Layanan |
||
|
elaksana Pelayanan an Pengaduan Pelayanan |
|
1 |
Persyaratan Pelayanan |
3,41 |
B |
|||
9. Sarana da |
n Prasarana Pelayanan |
|
2 |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan |
3,49 |
B |
|||
|
|
|
3 |
Waktu Penyelesaian Pelayanan |
3,48 |
B |
|||
|
|
|
4 |
Biaya/ Tarif Pelayanan |
3,50 |
B |
|||
|
|
|
5 |
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan |
3,51 |
B |
|||
|
|
|
6 |
Kompetensi Pelaksana Pelayanan |
3,50 |
B |
|||
|
|
|
7 |
Perilaku Pelaksana Pelayanan |
3,51 |
B |
|||
|
|
|
8 |
Penanganan Pengaduan Pelayanan |
3,48 |
B |
|||
|
|
|
9 |
Sarana dan Prasarana Pelayanan |
3,40 |
B |
|||
|
|
|
|
NILAI TOTAL |
31,28 |
|
No |
Indikator Kinerja |
Target |
Capaian |
2 |
Persentase capaian pemberdayaan masyarakat |
???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? x 100 % ???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? Penjelasan : % capaian sarpras (a) + % capaian pemasy (b) % = ???? 100% 2
????????% = ???? ???? ????????????%
a= Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun ???? 100% Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023
a= 10 Unit ???? ????????????% = 91% 11 Unit b = Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ???? 100% Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dpa 2023
b= 7 Pokmas / Ormas???? ????????????% = 100% 7 Pokmas / Ormas
Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan
Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahu 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021. |
Penjelasan :
% = 2 ???? 100% |
|
|
???????? + ???????????? ????????% = ???? ???? ????????????% |
|
|
|
a= Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun ???? 100% Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023 |
|
|
|
a= 10 Unit ???? 100% = 91% 11 Unit |
|
|
|
b = Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ???? 100% Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemas di Kelurahan sesuai dpa 2023 |
|
|
|
b= 7 Pokmas / Ormas???? 100% = 100% 7 Pokmas / Ormas |
|
|
|
Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan |
No |
Indikator Kinerja |
Target |
Capaian |
3 |
Persentase penanganan permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial |
????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????? x 100 % ???????????????????? ????????????????????? ????????????????????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????????????? ????????????????????????
= 99% Penjelasan : Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan /pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. |
= 100% 8 x 100 % Penjelasan : Jumlah permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial yang ditangani : diperoleh dari Laporan/ Aduan yang masuk ke Kecamatan dan sudah ditangani Total Jumlah Permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta konflik sosial : diperolah dari Laporan/ Surat Masuk Aduan yang masuk ke Kecamatan
Persentase permasalahan/pengaduan/konflik sosial yang ditangani dihitung dari jumlah permasalahan yang ditangani dibagi dengan permasalahan /pengaduan/konflik sosial yang dilaporkan /diidentifikasi. Capaian kinerja sasaran permasalahan/ pengaduan/ konflik sosial yang ditangani ditampung dalam Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa dengan kegiatan Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa. |
Analisis capaian kinerja masing-masing sasaran diuraikan menurut indikator kinerja dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Analisis ini menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan, permasalahan, dan solusi terhadap permasalahan yang ada untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka gambaran evaluasi Analisis kesesuaian antara kegiatan dengan target kinerja program diuraikan menurut indikator sesuai Sasaran Strategis Kecamatan Medan Amplas seperti yang tertera dalam perjanjian kinerja dapat dijelaskan sebagai berikut:
Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :
Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :
Dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 104 %. Terdiri dari 6 (enam) kegiatan yaitu :
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja tersedianya gaji dan tunjangan ASN selama 12 bulaN dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output gaji dan tunjangan ASN 12 bulan , dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja tersedianya pakaian dinas beserta atribut kelengkapan sebanyak 8 paket dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output pakaian dinas beserta atribut kelengkapan sebanyak 8 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja terlaksananya Outbond ASN dengan jumlah peserta 100 Orang dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output
terlaksananya outbond ASN dengan jumlah peserta 100 Orang, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan komponen instalasi listrik di kecamatan dan kelurahan sebanyak 8 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 8 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan Peralatan Rumah tangga di kecamatan dan kelurahan sebanyak 8 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 10 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 125 %.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan Bahan Logistik Kantor di kecamatan dan kelurahan sebanyak 8 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 8 paket, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyediaan barang Cetakan dan Penggandaan sebanyak 1 paket dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 1 paket , dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi di kecamatan dan kelurahan sebanyak 11 Laporan dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 11 Laporan, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya sebanyak 79 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 93 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebanyak 96 Laporan dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 96 Laporan, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Laporan Penyediaan Jasa Pelayanan Umum kantor sebanyak 96 Laporan dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 96 Laporan, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang dipelihara sebanyak 40 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 40 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Peralatan dan Mesin Lainnya yang dipelihara di kecamatan dan kelurahan sebanyak 134 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 134 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang dipelihara di kecamatan dan kelurahan sebanyak 1 Unit dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 1 Unit, dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan program/kegiatan dan sub kegiatan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan capaian 100 % relatif “sudah sesuai” dengan target kinerja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas dengan predikat “Sangat Berhasil”.
dimana rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 107 % .
Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
% ).
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Koordinasi di Bidang Pembangunan yaitu melalui kegiatan sosialiasasi pada Forum Anak berjumlah 50 peserta, sosialisasi pada Lansia 50 peserta dan sosialisasi UMKM berjumlah 50 peserta, juga gotong royong rutin yang dilaksanakan secara gabungan masyarakat, PKK, dan kepala lingkungan serta unsur – unsur terkait lainnya dan Kegiatan pkk dengan capaian 100%. Koordinasi bidang pemerintahan Kecamatan melalui kegiatan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) berjumlah 90 peserta dan forum kunsultasi publik sebanyak 90 peserta dengan capaian 100%. Koordinasi di bidang sosial kemasyarakatan melalui kegiatan sosialisai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kalangan pelajar dengan jumlah peserta 50 orang dengan capaian 100%.
Sub kagiatan ini menetapkan rencana kinerja laporan penyediaan tenaga kepling sebanyak 77 orang selama 12 bulan, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga kepling sebanyak 77 orang selama 12 bulan laporan dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 %.
.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja laporan penyediaan tenaga P3SU sebanyak 45 orang selama 12 bulan, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga P3SU sebannya 45 orang selama 12 bulan dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 % .
Sub kagiatan ini menetapkan rencana laporan penyediaan tenaga kebersihan lapangan sebanyak 95 orang selama 12 bulan, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan out put kegiatan tersedianya tenaga kebersihan lapangan sebannyak 95 orang selama
12 bulan dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100 % .
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan program/kegiatan dan sub kegiatan Program Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik dengan capaian 107% dinyatakan relatif
“sudah sesuai” dengan target kinerja Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Medan Amplas
Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Terlaksananya Musrenbang Kelurahan se- Kecamatan Medan Amplas yang dihadiri 350 orang yang terdiri dari 7 Kelurahan dan dalam realisasi nya kegiatan msurenbang ini laksanakan di 7 Kelurahan di wilayah Kecamatan Medan Amplas dengan demikian realisasi capaian adalah 100 % .
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja pembangunan sarana dan prasarana kegiatan total 11 unit jalan di 7 kelurahan dengan realisasi ouput kegiatan sebanyak total 10 unit jalan di 7 kelurahan dengan demikian realisasi capaian adalah 91 % .
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kerja terhadap masyarakat seperti pondok gizi, sosialisasi dan pelatihan untuk menambah wawasan dan keterampilan di 7 Kelurahan dengan masing-masing kelurahan didampingi 1 pokmas dengan realisasi ouput kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didampingi 1 pokmas 7 kelurahan dengan demikian realisasi capaian adalah 100 % .
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan sesuai” dengan target kinerja Program Pemberdayaan Desa Masyarakat Desa dan kelurahan dengan capaian 100 % dinyatakan relatif “sudah dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Medan Amplas
Terdapat indikator sasaran sebagai berikut :
C. Persentase Penanganan Permasalahan Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial, dengan capaian sebesar 101 %
Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :
rencana kinerja untuk program tersebut adalah 100 % dengan realisasi capaian kinerja sebesar 102% .
Adapun realisasi Kegiatan dan Sub Kegiatan program tersebut dapat di rinci sebagai berikut:
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja Penyelenggaraan ada 7 Kegiatan yang terlaksana Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi yaitu senam untuk PNS dan Kepala Lingkungan setiap hari Jumat di Kecamatan Medan Amplas Selama 1 Tahun dengan capaian 100%, Kegiatan Penyelenggaraan PORKOT DAN PORWIL yang diikuti oleh 500 peserta dan kegiatan Pemberdayaan Pramuka Kecamatan yang diikuti oleh 100 peserta kegiatan Pembinaan Olahraga Prestasi 150 orang, penyelenggaraan Kegiatan Hut RI dengan jumlah Peserta 200 orang dengan, serta Penyelenggaran Hari Jadi Kota Medan dengan jumlah Peserta 200 Orang. Total jumlah peserta sebanyak 1.150 orang dengan demikian realisasi capaian adalah 100 % .
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja 5 kegiatan yang terdiri dari Penyelenggaraan MTQ yang diikuti oleh peserta Qori dan Qoriah, pegawai, kepala lingkungan dan undangan, penyelenggaraan
Malam Takbiran yaitu tersedianya 8 (delapan) mobil pawai, kegiatan Pelaksanaan bina mental agama Islam (pengajian rutin bulanan) serta kegiatan Halal Bihalal yang dilaksanakan setiap bulannya total kegiatan 5 dengan demikian realisasi capaian adalah 100 %.
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja antara camat dan stakeholder sebanyak 6 Laporan kegiatan dengan realisasi ouput sebanyak 6 laporan kegiatan dengan demikian realisasi capaian adalah 100 %.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum dengan capaian 102 % dinyatakan relatif “sudah sesuai” yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas .
Indikator sasaran ini dapat diukur dari realisasi pelaksanaan program kegiatan sebagai berikut ini :
4.1.2 Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif (100%)
Sub kegiatan ini menetapkan rencana kinerja terlaksananya musrembang kecamatan dengan rencana kerja 7 dokumen, dan dalam realisasi pelaksanaannya menghasilkan output 7 dokumen dengan demikian realisasi capaian untuk sub kegiatan ini adalah 100%.
Maka, dapat dikatakan bahwa pelaksanan kegiatan Program Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa dengan capaian 100% dinyatakan relatif “sudah sesuai” dengan yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja Kecamatan Medan Amplas
Dari evaluasi jumlah ketiga capaian indikator kinerja tersebut maka dapat di simpulkan bahwa persentase capaian kinerja Sasaran Strategis Kecamatan Medan Amplas adalah sebesar 100 % yang berada pada skala pengukuran dan predikat kinerja katogori SANGAT BAIK .
Berikut ini kami gambarkan realisai laporan kinerja tahun ke tahun sebagai analisa dan bahan bagi rencana perbaikan dalam mencapai kinerja yang lebih baik.
LAKIP |
||||||
Sasar an |
Indikator Sasaran |
Target 2023 |
Realisasi 2023 |
Realisas i s.d Tahun Berjalan |
Capaian 2023 |
Target Periode Terakhir 2022 |
Meningkatnya Kinerja PelayananKecamatan dan Kelurahan |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
B (82,15) |
B (86,9) |
0% |
106% |
100% |
Persentase Capaian Pemberdayaan Masyarakat |
96% |
96% |
0% |
100% |
107% |
|
|
Persentase Penanganan |
|
|
|
|
|
Meningkatnya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta |
Permasalahan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Konflik Sosial |
99% |
100% |
0% |
101% |
100% |
Pemerintahan Umum |
|
|
|
|
|
|
Kecamatan Medan Amplas untuk Belanja pada P-APBD Tahun Anggaran 2023 memiliki anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 30.911.880.435,00-, dengan uraian sebagai berikut :
Dapat direalisasiskan sebesar Rp. 30.039.791.551,00- atau sebesar 97,18%
dari total anggaran dengan uraian sebagai berikut:
Berikut:
dengan Ikhtisar Realisai Pencapaian Terget Kinerja Keuangan seperti Tabel
Sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 872.088.884,00 atau sebesar
2,82% dengan rincian sebagai berikut
Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Kecamatan Medan Amplas dapat juga di gambarkan seperti tabel beritkut :
Tabel Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Kecamatan Medan
Amplas Kota Medan TA. 2022 dan 2023
URAIAN |
ANGGARAN 2022 |
REALISASI 2022 |
Lebih/(Kurang) |
% |
ANGGARAN 2023 |
REALISASI 2023 |
Lebih/(Kurang) |
% |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
4 |
8 |
BELANJA DAERAH |
32.873.623.327,00 |
31.433.564.663,00 |
1.440.058.664,00 |
95,62% |
30.911.880.435,00 |
30.039.791.551,00 |
872.088.884,00 |
97,18% |
BELANJA OPERASI |
28.995.809.707,00 |
27.709.500.099,00 |
1.286.309.608,00 |
95,56% |
29.810.614.357,00 |
28.971.041.987,00 |
839.572.370,00 |
97,18% |
Belanja Pegawai |
14.045.806.000,00 |
13.221.637.044,00 |
824.168.956,00 |
94,13% |
13.943.248.509,00 |
13.467.216.120,00 |
476.032.389,00 |
96,59% |
Belanja Barang dan Jasa |
14.950.003.707,00 |
14.487.863.055,00 |
462.140.652,00 |
96,91% |
15.867.365.848,00 |
15.503.825.867,00 |
363.539.981,00 |
97,71% |
JUMLAH BELANJA OPERASI |
28.995.809.707,00 |
27.709.500.099,00 |
1.286.309.608,00 |
95,56% |
29.810.614.357,00 |
28.971.041.987,00 |
839.572.370,00 |
97,18% |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BELANJA MODAL |
3.877.813.620,00 |
3.724.064.564,00 |
153.749.056,00 |
96,04% |
1.101.266.078,00 |
1.068.749.564,00 |
32.516.514,00 |
97,05% |
Belanja Modal Peralatan dan Mesin |
915.149.650,00 |
872.505.314,00 |
42.644.336,00 |
95,34% |
497.007.816,00 |
480.189.231,00 |
16.818.585,00 |
96,62% |
Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi |
2.962.663.970,00 |
2.851.559.250,00 |
111104720 |
96,25% |
604.258.262,00 |
588.560.333,00 |
15.697.929,00 |
97,40% |
JUMLAH BELANJA MODAL |
3.877.813.620,00 |
3.724.064.564,00 |
153.749.056,00 |
96,04% |
1.101.266.078,00 |
1.068.749.564,00 |
32.516.514,00 |
97,05% |
JUMLAH BELANJA |
32.873.623.327,00 |
31.433.564.663,00 |
1.440.058.664,00 |
95,62% |
30.911.880.435,00 |
30.039.791.551,00 |
872.088.884,00 |
97,18% |
Dengan realisasi anggaran Program per Kegiatan seperti tabel berikut ini :
Tabel Realisasi Anggaran Kegiatan TA. 2022 dan 2023
No |
Uraian |
Anggaran 2022 |
Realsasi 2022 |
Capaian (%) |
Sisa |
No |
Uraian |
Anggaran 2023 |
Realsasi 2023 |
Capaian (%) |
Sisa |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA |
16.512.131.048 |
15.613.859.800 |
94,56 |
898.271.248 |
1 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA |
18.441.032.489 |
17.860.354.666 |
96,85% |
580.677.823 |
01.01 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
13.417.386.000 |
12.676.267.044 |
94,48 |
741.118.956 |
01.01 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
13.943.248.509 |
13.467.216.120 |
96,59% |
476.032.389 |
01.01.01 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN |
13.417.386.000 |
12.676.267.044 |
94,48 |
741.118.956 |
01.01.01 |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN |
13.943.248.509 |
13.467.216.120 |
96,59% |
476.032.389 |
01.02 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah |
311.044.500 |
310.191.000 |
99,73 |
853.500 |
01.02 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah |
508.512.472 |
506.219.200 |
99,55% |
2.293.272 |
01.02.01 |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya |
311.044.500 |
310.191.000 |
99,73 |
853.500 |
01.02.01 |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya |
387.227.000 |
386.242.000 |
99,75% |
985.000 |
|
|
|
|
|
|
01.01.02 |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi |
121.285.472 |
119.977.200 |
98,92% |
1.308.272 |
01.03 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
232.806.187 |
211.667.400 |
90,92 |
21.138.787 |
01.03 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
668.500.502 |
632.639.294 |
94,64% |
35.861.208 |
01.03.01 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor |
50.000.000 |
29.822.000 |
59,64 |
20.178.000 |
01.03.01 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor |
39.164.766 |
34.979.110 |
89,31% |
4.185.656 |
01.03.02 |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga |
70.099.700 |
69.997.400 |
99,85 |
102.300 |
01.03.02 |
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga |
308.038.735 |
294.157.605 |
95,49% |
13.881.130 |
01.03.03 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor |
72.447.487 |
71.613.000 |
98,85 |
834.487 |
01.03.03 |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor |
160.405.401 |
152.255.579 |
94,92% |
8.149.822 |
01.03.04 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan |
40.259.000 |
40.235.000 |
99,94 |
24.000 |
01.03.04 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan |
38.663.600 |
37.180.000 |
96,16% |
1.483.600 |
|
|
|
|
|
|
01.03.04 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD |
122.228.000 |
114.067.000 |
93,32% |
8.161.000 |
01.04 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
440.130.350 |
403.182.000 |
91,61 |
36.948.350 |
01.04 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
497.007.816 |
480.189.231 |
96,62% |
16.818.585 |
01.04.01 |
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
440.130.350 |
403.182.000 |
91,61 |
36.948.350 |
01.04.01 |
Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
497.007.816 |
480.189.231 |
96,62% |
16.818.585 |
01.05 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
411.878.391 |
375.715.939 |
91,22 |
36.162.452 |
01.05 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
651.345.240 |
615.852.122 |
94,55% |
35.493.118 |
01.05.01 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik |
124.000.000 |
91.719.499 |
73,97 |
32.280.501 |
01.05.01 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik |
164.458.800 |
133.079.447 |
80,92% |
31.379.353 |
01.05.02 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor |
287.878.391 |
283.996.440 |
98,65 |
3.881.951 |
01.05.02 |
Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor |
486.886.440 |
482.772.675 |
99,16% |
4.113.765 |
01.06 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
1.698.885.620 |
1.636.836.417 |
96,35 |
62.049.203 |
01.06 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
2.172.417.950 |
2.158.238.699 |
99,35% |
14.179.251 |
01.06.01 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan |
1.518.885.620 |
1.458.856.417 |
96,05 |
60.029.203 |
01.06.01 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan |
1.961.254.950 |
1.954.317.748 |
99,65% |
6.937.202 |
01.06.02 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
50.000.000 |
49.100.000 |
98,2 |
900.000 |
01.06.02 |
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya |
86.163.000 |
79.154.176 |
91,87% |
7.008.824 |
01.06.03 |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya |
130.000.000 |
128.880.000 |
99,14 |
1.120.000 |
01.06.03 |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya |
125.000.000 |
124.766.775 |
99,81% |
233.225 |
2 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
9.053.179.580 |
9.026.823.500 |
99,71 |
26.356.080 |
2 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
8.994.023.244 |
8.972.906.355 |
99,77% |
21.116.889 |
02.01 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan |
253.300.000 |
240.426.500 |
94,92 |
12.873.500 |
02.01 |
Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan |
199.823.664 |
195.560.000 |
97,87% |
4.263.664 |
02.01.01 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan |
253.300.000 |
214.828.700 |
84,81 |
38.471.300 |
02.01.01 |
Peningkatan Efektifitas Kegiatan Pemerintahan di Tingkat Kecamatan |
199.823.664 |
195.560.000 |
97,87% |
4.263.664 |
02.02 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan |
3.114.475.980 |
3.104.364.045 |
99,68 |
10.111.935 |
02.02 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kecamatan |
3.114.475.980 |
3.097.622.755 |
99,46% |
16.853.225 |
02.02.01 |
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
3.114.475.980 |
3.104.364.045 |
99,68 |
10.111.935 |
02.02.01 |
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
3.114.475.980 |
3.097.622.755 |
99,46% |
16.853.225 |
02.03 |
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum |
1.820.148.300 |
1.816.777.655 |
99,81 |
3.370.645 |
02.03 |
Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum |
1.820.148.300 |
1.820.148.300 |
100,00% |
0 |
02.03.01 |
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum |
1.820.148.300 |
1.816.777.655 |
99,81 |
3.370.645 |
02.03.01 |
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang terkait dalam Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pelayanan Umum |
1.820.148.300 |
1.820.148.300 |
100,00% |
0 |
02.04 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
3.865.255.300 |
3.865.255.300 |
100 |
- |
02.04 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
3.859.575.300 |
3.859.575.300 |
100,00% |
0 |
02.04.01 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
3.865.255.300 |
3.865.255.300 |
100 |
|
02.04.01 |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
3.859.575.300 |
3.859.575.300 |
100,00% |
0 |
3 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
6.617.840.199 |
6.159.798.863 |
93,08 |
458.041.336 |
3 |
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
2.655.155.420 |
2.394.707.530 |
90,19% |
260.447.890 |
|
|
|
|
|
03.01 |
Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Desa |
Rp 76.778.952 |
76.764.000 |
99,98% |
14.952 |
|
|
|
|
|
|
03.01.01 |
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Rp 76.778.952 |
76.764.000 |
99,98% |
14.952 |
|
03.02 |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
6.617.840.199 |
6.159.798.863 |
93,08 |
458.041.336 |
03.02 |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
2.578.376.468 |
2.317.943.530 |
89,90% |
260.432.938 |
03.02.01 |
Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan |
57.680.700 |
56.700.000 |
98,3 |
980.700 |
|
|
|
|
|
|
03.02.02 |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
4.744.791.177 |
4.453.358.381 |
93,86 |
291.432.796 |
03.02.01 |
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan |
910.360.332 |
817.092.015 |
89,75% |
93.268.317 |
03.02.03 |
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
1.815.368.322 |
1.649.740.482 |
90,88 |
165.627.840 |
03.02.02 |
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
1.668.016.136 |
1.500.851.515 |
89,98% |
167.164.621 |
4 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
495.622.000 |
446.265.000 |
90,04 |
49.357.000 |
4 |
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM |
606.701.010 |
597.159.000 |
98,43% |
9.542.010 |
04.01 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
495.622.000 |
446.265.000 |
90,04 |
49.357.000 |
04.01 |
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
606.701.010 |
597.159.000 |
98,43% |
9.542.010 |
04.01.01 |
Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa |
219.320.000 |
196.755.000 |
89,71 |
22.565.000 |
04.01.01 |
Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa |
320.467.369 |
316.660.000 |
98,81% |
3.807.369 |
04.01.02 |
Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional |
276.302.000 |
249.510.000 |
90,3 |
26.792.000 |
04.01.02 |
Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional, dan Nasional |
254.133.641 |
248.999.000 |
97,98% |
5.134.641 |
|
|
|
|
|
|
04.01.03 |
Pelaksanaan Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan |
32.100.000 |
31.500.000 |
98,13% |
600.000 |
5 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA |
194.850.500 |
186.817.500 |
95,88 |
8.033.000 |
5 |
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA |
214.968.272 |
214.664.000 |
99,86% |
304.272 |
05.01 |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
194.850.500 |
186.817.500 |
95,88 |
8.033.000 |
05.01 |
Fasilitasi, Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa |
214.968.272 |
214.664.000 |
99,86% |
304.272 |
05.01.01 |
Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
167.600.000 |
166.517.500 |
99,35 |
1.082.500 |
05.01.01 |
Fasilitasi Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum |
167.610.000 |
167.610.000 |
100,00% |
0 |
05.01.02 |
Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif |
27.250.500 |
20.300.000 |
74,49 |
6.950.500 |
05.01.02 |
Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif |
47.358.272 |
47.054.000 |
99,36% |
304.272 |
|
T O T A L |
32.873.623.327 |
31.433.564.663 |
95,62 |
1.440.058.664 |
|
T O T A L |
30.911.880.435 |
30.039.791.551 |
97,18% |
872.088.884 |
2 |
Persentase capaian pemberdayaan masyarakat |
96% |
???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? x 100 % ???????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ?????????????????????????????????
Penjelasan :
% capaian sarpras (a) + % capaian pemasy (b) % = ???? 100% 2 ???????? + ???????????? ????????% = ???? ????????????% ???? a = Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun ???? 100% Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun sesuai dpa 2023
a = 10 Unit x 100% = 91% 11 Unit b = Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ???? 100% Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dpa 2023
b = 7 Pokmas/Ormas x 100% = 100% 7 Pokmas/Ormas
Capaian Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari persentase terealisasinya Rencana Kegiatan Dana Kelurahan yang sudah dianggarkan Target Kinerja Pengguna Dana Kelurahan : diperoleh dari kegiatan dan anggaran yang telah di Anggarkan
Pemberdayaan Masyarakat dilaksanakan melalui Program pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dengan 2 sub kegiatan antara lain Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Perwal Nomor 6 tahun 2022 tentang perubahan terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2021. |